Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beasiswa



rsitas Tujuan LPDP. Pelamar bisa memilih universitas yang diminati dari daftar yang telah ditetapkan tersebut.


Sasaran BPI Reguler:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah lulus sarjana atau sarjana terapan (S1/D4) yang memenuhi kualifikasi untuk program magister; dan


2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah lulus magister atau magister terapan (S2), atau lulusan sarjana atau sarjana terapan (S1/D4) yang memenuhi kualifikasi untuk program doktoral.


Persyaratan:


A. Program Magister:

1. Memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah; Puskesmas; atau Klinik Pemerintah dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan sebelum penutupan pendaftaran di setiap periode pendaftaran dengan ketentuan:

a. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari narkoba, berlaku untuk semua pendaftar BPI Reguler.

b. Surat keterangan bebas TBC, hanyauntuk pendaftar BPI Reguler tujuan luar negeri.

2. Mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;

3. Khusus pendaftar dari PNS, TNI, dan POLRI harus mendapatkan surat izin dari unit yang menangani SDM atau Kepegawaian untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP.

4. Memiliki dan memilih bidang keilmuan, program studi, dan perguruan tinggi tujuan yang sesuai dengan ketentuan LPDP;

5. Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pendaftar:

a. Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi;

b. Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain;

c. Tidak terlibat dalam aktivitas atau tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;

d. Tidak pernah atau akan terlibat dalam aktivitas atau tindakan yang melanggar kode etik Akademik;

e. Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;

f. Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;

g. Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;

h. Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri jika mendaftar program beasiswa magister atau doktoral di dalam negeri;

i. Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.

6. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun.

7. Telah menyelesaikan studi pada program sarjana atau sarjana terapan dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.

8. Tidak sedang atau telah menempuh studi degree/non degree (on going) program magister baik di Perguruan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.

9. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 yang dibuktikan dengan melampirkan transkrip nilai.

10. Pendaftar Magister Dalam Negeri harus memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor sekurang-kurangnya TOEFL ITP® 500; TOEFL iBT® 61; IELTS™ 6,0; TOEIC® 650;atau TOAFL 500 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.

11. Pendaftar Magister Luar Negeri harus memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor sekurang-kurangnya TOEFL iBT® 80; IELTS™ 6,5; TOEIC® 800;atau TOAFL 550 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.

12. Pendaftar BPI Program Magister yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan menggunakan bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 10 dan angka 11, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.

13. Ketentuan pada angka 12, diperuntukkan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:

a. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;

b. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;

c. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;

d. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;

e. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol;

f. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut;

14. Pendaftar BPI Magister dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak menggunakan bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan daftar persyaratan kompetensi bahasa asing sebagaimana terlampir.

15. Pendaftar yang telah ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa wajib menyelesaikan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional dengan ketentuan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

16. Apabila Penerima Beasiswa menyelesaikan studi lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan harus mendapatkan izin tertulis dari LPDP dan pendanaan beasiswa ditanggung oleh Penerima Beasiswa

17. Pendaftar BPI Program Magister hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut:

a. Kelas Eksekutif;

b. Kelas Karyawan;

c. Kelas Jarak Jauh;

d. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;

e. Kelas internasional khusus untuk Magister Dalam Negeri; atau

f. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara.

18. Menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.

19. Menulis Statement of Purpose paling banyak 1.000 kata yang menjelaskan rencana kontribusi yang telah, sedang dan akan dilakukan untuk masyarakat, lembaga, instansi, profesi, atau komunitas.


B. Program Doktoral:

1. Memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dokter da

Posting Komentar untuk "Beasiswa"